Mau Kondangan, ada Dangdutannya. Lanjut Atau Tidak..?


Diriwayatkan bahwa Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah, ia mengajak Muhammad bin Ka’ab dalam sebuah undangan walimah. 

Lalu mereka berdua mendengar musik yang mungkar dalam acara tersebut. Maka Muhammad bin Ka’ab berdiri hendak meninggalkan majelis. Maka Imam Hasan mencegahnya seraya berkata, “Duduklah ! Jangan kemaksiatan yang mereka perbuat menghalangi keta’atanmu/ibadahmu.” (Maksudnya adalah menghadiri undangan walimah adalah Ibadah).

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah 45/233, Majmu' Syarhul Muhadzdzab 16/406)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahmatullah 'alaihi menyatakan :

"Adapun seseorang yang tidak berniat untuk mendengarkan musik maka tidak mengapa, tidak terlarang dan tidak tercela berdasarkan kesepakatan para ulama. Oleh karena itulah yang menyebabkan tercela atau terpuji ialah jika ia mendengarkan dengan seksama, bukan sebatas mendengar tanpa ada niat. 

Seperti halnya mendengarkan Al-Qur'an dengan seksama maka akan diberikan pahala. Sedangkan orang yang mendengarkan Al-Qur'an tanpa ada niat mendengarnya, maka tidak diberi pahala karena amalan tergantung niat."

(At-Tuhfah Al-'Iraqiyyah hal. 72)

Kondangan ada Dangdutannya, Lanjut atau tidak?

0 Komentar