Memahami Urutan Istinbath Hukum Qunut Shubuh dalam Madzhab Syafii





Bersikap bijak biasanya hanya bisa dilakukan jika seseorang memiliki kemauan untuk memahami pola fikir orang lain. 

Begitu pula dalam mensikapi perbedaan Dalam khilaf Tanawwu seperti perkara Qunut Shubuh. 

Ulama yang berpendapat bahwa Qunut Shubuh itu Bid'ah adalah imam Abu Hanifah, beliau berhujjah dengan hadîts dari  Saad bin Tahriq ( atau Abu Malik al Asyja’i) :

عن سعدِ بنِ طارقِ بنِ أَشْيَمَ الأشجعيِّ أنه قال لأبيه: يا أبتِ إنك صليتَ خلف رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ وخلف أبي بكرٍ وعمرَ وعثمانَ وعليٍّ أفكانوا يقنتون الفجرَ؟ فقال: أيْ بنيَّ محدَثٌ.

الراوي : أبو مالك الأشجعي سعد بن طارق | المحدث : ابن
باز | المصدر : فتاوى نور على الدرب لابن باز
الصفحة أو الرقم: 10/228 | خلاصة حكم المحدث : ثابت


Saad Bin Thariq Bin asyim (Abu Malik) Al Asyja'i dia bertanya kepada ayahnya :

Wahai ayah, engkau telah shalat di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, juga dibelakang Abu Bakr, Umar, Utsman, Dan Ali. Apakah mereka semua Membaca doa qunut saat shalat shubuh.?
Ayahnya menjawab : Wahai Anaku, (Qunut Shubuh itu) Muhdats (Sesuatu yang diada-adakan)

Saad Bin Thariq Bin asyim Al Asyjai ( Abu Malik al-Asyjai) bertanya kepada ayahnya (Thariq bin Ashim) yang sempat hidup semasa dengan Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali yang berarti ayahnya ini seorang shahabat.


Adapun hadits yang menjadi landasan disunnahkannya Qunut Shubuh adalah hadits berikut ini:

واحتج أصحابنا بحديث أنس رضي الله عنه : أن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا يدعوا عليهم ثم ترك

فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا

حديث صحيح رواه جماعة من الحفاظ وصححوه وممن نص على صحته الحافظ أبو عبد الله محمد بن علي البلخي والحاكم في مواضع من كتبه والبيهقي ورواه الدارقطني من طرق بأسانيد صحيحة

Dan ulama kami berhujjah dengan hadits Anas -Radhiyallahu ‘anhu- : bahwasannya Nabi ﷺ melakukan qunut selama satu bulan, mendo’akan kejelekan kepada mereka kemudian meninggalkan (do’a) tersebut.

Adapun qunut subuh maka beliau tetap melakukannya sampai wafat.

Keterangan ;

Ini Hadits shohih, diriwayatkan oleh  sekelompok huffadz, mereka semua menshahihkannya. Diantara yang menshohihkannya al Hafidz Abu Abdillah muhammad Bin Ali Al Balakhy, Imam al Hakim dibeberapa tempat dalam kitabnya dan Imam al Baihaqy dan diriwayatkan oleh Imam Addarul Quthny dari beberapa jalur dengan sanad yang shahih.

Dari pemaparan hadits di atas ada beberapa catatan yang harus difahami yaitu bagaimana imam syafi'i dan para ulama yang bet madzhab kepada beliau memahami hadits itu ;

✅ Menurut Imam Syafi'i Hadist  di atas pada kalimat ثم ترك Itu maksudnya ترك دعاء اللعنة (Meninggalkan Doa Laknat) Bukan ترك القنوت
(Meninggalkan doa Qunut)

✅ Dalam madzhab syafi'i, Qaul shahabat bukanlah hujjah apalagi hanya satu orang. Hujjah yang disepakati dalam madzhab ini adalah Al-Quran, Sunnah, ijma', qiyas. Hadits dha'if pun juga diamalkan selama tidak dhaif jiddan.

Jadi qaul seorang shahabat yang menafikan qunut subuh sama sekali tidak berpengaruh kepada madzhab Syafi'i dan Maliki yang mengamalkan qunut subuh. 

✅ Berikutnya, tadh'if hadits-hadtis  yang mengitsbat qunut subuh pun juga tidak berpengaruh kepada syafiiyyah dan malikiyyah, terlebih tadh'if dilakukan oleh para ajaanib madzhab.

✅  Di sisi lain Hadist Sa'ad bin Thariq (Abu Malik) , yang mana ayahnya yang bernama  Thariq bin Asyim, yang mengatakan bahwa Thariq Pernah shalat di belakang Rasulullah Shallalahu Alaihi Wa Sallam, Abu bakar, Umar, Utsman dan Ali dan mereka tidak berqunut dan ia mengatakan bahwa Qunut itu Muhdats/Bid'ah yaitu sesuatu yang di ada-adakan dengan perkataannya :

أيْ بنيَّ محدَثٌ

Wahai anak ku, Qunut Shubuh itu Bid'ah.

Mengenai hadits di atas Imam Syafi'i memiliki pendapat bahwa Sahabat Thariq (Ayahnya Sa'ad) adalah seorang sahabat pendatang. Yang tidak bermajelis bersama Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam dari awal hingga akhir. Jadi bisa saja pada saat Ayahnya Sa'ad bermajelis bersama Rasul, Rasul tidak qunut subuh pada saat itu. Meskipun hadits Saad bin Thariq sanadnya shahih.

✅ Hadits Saad bin Thariq yang membidahkan (Menafikan/Meniadakan) Qunut Shubuh dan hadits Anas bin Malik yang mensunnahkan (Mengitsbat/Menetapkan), maka Kedua hadist tersebut status adalah Shahih. Akan tetapi maknanya bertentangan. Maka dalam kasus ini Imam Nawawi sebagai pembesar madzhab syafi'i menggunakan kaidah ushul fiqh :

المثبت مقدم على النافي

Hadits yang menetapkan harus didahulukan daripada hadits yang meniadakan.

Maka tidak heran Imam An-Nawawi lebih memilih hadits yang menetapkan adanya Qunut pada shalat shubuh, karena kedua hadits yang shahih.

Kelima alasan inilah, yang menjadi dasar qunut Shubuh Sunnah dikalangan madzhab syafi'i.
___
KhB
Ust. Khudori Bagus

Mudir Kuliah Bagus dan Pesantren Inklusi GriyaSunnah Cileungsi Bogor

https://bit.ly/InfoKeringanan

wa.me/6281317002012


0 Komentar