Hukum Menarik Kembali Tanah yang Sudah Diwakafkan





Arti Wakaf secara bahasa adalah Berhenti memiliki. Maka tanah yang pernah diikrar wakafkan secara otomatis jadi milik Allah
tidak bisa kembali dimiliki secara pribadi.
Selanjutnya tanah tersebut harus dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Menurut Undang-undang wakaf Nomor 41 Tahun 2004 :

Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan atau tulisan kepada Nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya.


Penarikan kembali  tanah wakaf yang sudah diakadkan secara lisan dan tulisan maka hukumnya tidak diperbolehkan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam: 


عن ابن عباس رضي الله عنهما، قال النبي صلى الله عليه وسلم العاءد في هبته كالعاءد في قيءه


"Orang yang mengambil kembali pemberiannya seperti seorang yang menjilat kembali apa yang dimuntahkannya".


(HR. Bukhari No. 2621 Muslim 7-1622)



Perumpamaan bagi orang yang mengambil kembali pemberiannya baik berupa wakaf ataupun yang lainnya ibarat orang yang menelan kembali muntahnya. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan orang yang menarik pemberiannya tak ubahnya seperti anjing yang menelan muntahnya sendiri.


✓ Rasulullah shallahu alaihi wasallah bersabda:


العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ.


Perumpamaan orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat seekor anjing yang muntah kemudian menelan kembali muntahnya. 

(HR Bukhari dan Muslim) 


✓ Hal inipun senada dengan Undang undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 1 angka (i) bahwa harta wakaf tidak bisa ditarik kembali.



✓ Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Tanah wakaf  bisa ditarik kembali Jika Nadzir melakukan pelanggaran ini:



1. Tanah Dijual

2. Tanah dialihkan

3. Tanah ditukar guling

4. Tanah diberikan kepada pihak lain

5. Tanah dijaminkan


Pengusiran Santri Inklusi Griya Sunnah Oleh Preman




Sehingga jika seseorang menarik kembali harta yang sudah diwakafkan keluarga nya maka  di dalam sudut pandang Syariat harta itu tetap didalam kuasa Nadzir dan mengambil harta itu hukumnya ghasab atau merampas.


Rasulullah Shalallahu alaihi wa Shallalahu alaihi wasallam bersabda yang diriwayatkan Said bin Zaid bin Amr bin Nufail Radiyallahu anhu. Dia berkata bahwa Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa salam bersabda:


"Barangsiapa yang merampas tanah orang lain dengan cara zalim, walaupun hanya sejengkal, maka Allah акап mengalunginya kelak di Hari Kiamat dengan tujuh lapis bumi." 


(HR Muslim, dikutip dari terjemah Shahih Muslim)



Dalam riwayat lain, yang juga dari Said bin Zaid bin Amr bin Nufail Radiyallahu anhu, dikisahkan dengan lebih lengkap. Dia mengatakan bahwa ia telah digugat tanahnya oleh Arwa (seorang wanita) yaitu terkait sebagian tanah pekarangannya.



Lalu Said berkata, "Biarlah ia mengambilnya, Karena aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda :


"Barangsiapa yang merampas tanah orang lain dengan cara zalim, walaupun hanya sejengkal, maka Allah акап mengalunginya kelak di Hari Kiamat dengan tujuh lapis bumi." 




Said pun berdoa, "Wahai Allah! Jika wanita itu dusta, butakanlah matanya dan jadikanlah rumahnya menjadi kuburan baginya."


Tidak berapa lama kemudian Said melihat Arwa berjalan meraba-raba dinding dalam keadaan buta sambil berkata "Aku terkena kutukan Said bin Zaid."


"Kemudian ia berjalan di dalam rumahnya menuju sumur, lalu ia terjatuh ke dalam Sumur sehingga sumur itu menjadi kuburannya".



Bagi yang diambil hak tanah nya bersiaplah dengan Doa Terbaik...


..... karena Berdasarkan hadits di atas orang yang Dirampas Tanahnya do'anya terkabul....



Video:

Tanah Pesantren yang dirampas



0 Komentar